RUU CIPTA KERJA: Labirin Pusat dan Daerah

Pada mulanya adalah masalah perizinan yang ruwet, berbelit-belit, dan tak ada kepastian kapan selesainya. Pemerintah berpandangan, kondisi seperti itu buruk untuk iklim investasi di Indonesia. Lalu, disiapkanlah Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja yang diharapkan bisa menjadi solusi. Adakah jaminannya? Di sektor energi dan sumber daya mineral ada empat undang-undang (UU) yang masuk dalam...

RUU CIPTA KERJA: Jalan Tengah untuk RUU Cipta Kerja

Dari mula pun tidak terlalu sulit menduga, bila kehadiran Rancangan Undang- Undang (RUU) Cipta Kerja mengundang reaksi, polemik, atau bahkan debat. Yang tidak terduga, kalau ada penolakan. Perbedaan pandang ataupun pendapat, adalah jamak. Tetapi pertanyaan yang akhirnya menunggu, lantas bagaimana? Mau diselesaikan atau tidak? Karenanya mencermati rancangan undang-undang (RUU) itu sendiri secara utuh...

RENCANA PROGRAM JKP: Penganggur Bakal Dijamin Negara

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah berencana menggaransi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, insentif itu hingga kinimasih dalam proses penggodokan untuk dimasukkan ke RUU Cipta Kerja.

RUU CIPTA KERJA: RUU Cipta Kerja, Ekonomi dan Kesejahteraan

RUU Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja, sudah diserahkan ke DPR dan segera akan dibahas dengan masukan dari berbagai pihak. Harapannya,  dalam waktu tak  lama, dengan masukan berbagai pihak,  dapat disahkan sehingga dapat  memfasilitasi lebih baik kegiatan dunia usaha bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan pekerja yang lebih baik. RUU ini ditujukan bukan hanya untuk...

RUU CIPTA KERJA: Karhutla di Konsesi Tanggung Jawab Korporasi

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan bahwa perusahaan pemegang izin konsesi kehutanan tetap berkewajiban menjaga areal konsesinya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal tersebut tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai perubahan pasal dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bisnis...

OMNIBUS LAW: Obesitas PP “Omnibus Law”

Pekan kedua Februari lalu, pemerintah secara resmi menyerahkan RUU Cipta Kerja kepada DPR. Dengan struktur perumusan yang cukup membingungkan, RUU ini terdiri atas 174 pasal induk yang tertuang dalam draf setebal 684 halaman di luar bagian penjelasan. Rancangan regulasi tersebut berisi norma pokok RUU Cipta Kerja sebagai undang-undang (UU) baru dan sekaligus memuat perubahan dan pembatalan norma sebanyak...

RUU Cipta Kerja: Amdal Wajib bagi Perizinan Usaha Berisiko Tinggi

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) membagi risiko perizinan berusaha menjadi tiga, yakni tinggi, sedang, dan rendah atau kecil. Setiap risiko akan dibuatkan standar pengendalian dampak lingkungannya. Untuk perizinan berisiko tinggi wajib dilakukan analisis dampak lingkungan (amdal).

RUU CIPTA KERJA: KLHK Klaim Prinsip Lingkungan Tetap Ditegakkan dalam RUU Cipta Kerja

YOGYAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim prinsip lingkungan tetap ditegakkan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan omnibus law. Pengawasan dijanjikan bakal lebih ditingkatkan. Caranya dengan membentuk tim khusus yang memastikan standar keramahan lingkungan dipenuhi pelaku usaha. Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan...

Tiga UU Sektor Kemkominfo Masuk ke RUU Cipta Kerja

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan, tiga UU (Undang-Undang) yang berkaitan dengan sektor telekomunikasi dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Ketiga jenis UU tersebut adalah UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, dan UU Pos.

RUU Cipta Kerja: Adang Mafia Tanah, Pemerintah Bentuk Badan Bank Tanah

Jakarta – Pemerintah berencana membentuk lembaga yang disebut dengan badan bank tanah (BBT) sebagai badan khusus yang berfungsi untuk melaksanakan perencanaa, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Tanah yang dikelola oleh badan ini diberikan hak pengelolaan baik berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dengan jangka waktu hingga 90 tahun.