Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kerusuhan atau keributan di ruang digital, seperti media sosial, tidak masuk dalam delik pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Artikel Lengkap: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/29/11230131/putusan-mk-keributan-di-ruang-digital-tak-masuk-delik-pidana-uu-ite