RUU CIPTA KERJA: RUU Cipta Kerja, Ekonomi dan Kesejahteraan

RUU Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja, sudah diserahkan ke DPR dan segera akan dibahas dengan masukan dari berbagai pihak.

Harapannya,  dalam waktu tak  lama, dengan masukan berbagai pihak,  dapat disahkan sehingga dapat  memfasilitasi lebih baik kegiatan dunia usaha bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan pekerja yang lebih baik. RUU ini ditujukan bukan hanya untuk memfasilitasi perkembangan ekonomi dan bisnis  yang lebih baik, tapi juga peningkatan kesejahteraan, khususnya pekerja, yang lebih baik dan berkelanjutan.

Perdebatan  yang mengedepan dari RUU Cipta Kerja belakangan ini  cenderung mempertajam pertentangan khususnya  antara pengusaha dan pekerja, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kondisi ini membuat diskusi jadi tak produktif. Semestinya perdebatan mengarah pada  kepentingan bersama, yakni keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan menomorduakan  kepentingan sepihak pengusaha, pekerja, pemerintah pusat atau pemda.

Pengusaha dan pekerja

Serikat pekerja menuduh RUU ini hanya menguntungkan pengusaha atas pengorbanan pekerja. Tuduhan ini tidaklah benar. Dalam RUU ini jelas disebutkan upah minimum tetap ada dengan formulasi yang jelas upah minimum tahun lalu ditambah dengan upah minimum itu dikalikan pertumbuhan ekonomi daerah yang merefleksilan produktivitas daerah atau provinsi yang bersangkutan.

Serikat pekerja menuduh RUU ini hanya menguntungkan pengusaha atas pengorbanan pekerja.

Untuk kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) juga jelas hitungannya. Memang tak sebesar  27 kali gaji melainkan  menjadi 17 kali gaji, dengan masih  ada tambahan pesangon berdasarkan perjanjian  kerja dan program penjaminan kehilangan pekerjaan dari pemerintah.

Perubahan ini dilakukan dengan  mempertimbangkan beban perusahaan ketika melakukan PHK dengan tetap memerhatikan  kesejahteraan pekerja dan juga perbandingan pesangon di  negara tetangga. Angka pesangon ini juga cukup baik untuk menjaga kepentingan pekerja.

Kekhawatiran terhadap pekerja kontrak adalah  berlebihan karena perusahaan juga harus membayar pesangon untuk pekerja kontrak lebih dari satu tahun jika kontraknya berhenti.  Kontrak juga ada batasan waktunya untuk kemudian menjadi pekerja tetap. Semangat RUU Cipta Kerja adalah memfasilitasi perkembangan ekonomi dan bisnis dengan tetap memerhatikan  peningkatan kesejahteraan pekerja berkelanjutan.

Kekhawatiran terhadap tenaga kerja asing (TKA)  juga berlebihan. TKA yang dimaksud adalah tenaga berketerampilan (tertentu)  yang masih dibutuhkan untuk mendorong perkembangan ekonomi. Bahkan dengan perbaikan program pelatihan,  tenaga terampil Indonesia dapat juga kompetitif   bekerja di luar negeri dengan upah yang lebih tinggi.

Peningkatan kesejahteraan pekerja adalah bukan dengan peraturan yang menghambat perkembangan ekonomi dan bisnis, tetapi semestinya  sejalan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis.  RUU Cipta Kerja berusaha menyelaraskan perkembangan ekonomi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

Pusat dan daerah

Pendapat bahwa RUU Cipta Kerja mengurangi kewenangan pemda juga tidaklah benar. Apa yang dimaksud adalah menyelaraskan peraturan pemerintah pusat dan pemda. Perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah (pusat) sudah semestinya dibatalkan. Begitu pula  perda  yang menghambat perkembangan ekonomi harus diubah atau dihilangkan.

Jika berdasarkan keputusan Mahkamah  Konstitusi mengharuskan pembatalan perda melalui Mahkamah Agung (MA), maka selayaknya pemerintah pusat mengajukan pembatalan perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan menghambat perkembangan ekonomi juga melalui MA.  Jangan sampai perda yang bertentangan dan menghambat dibiarkan saja.

Kewenangan daerah yang tak bertentangan dengan peraturan pemerintah dan tak  menghambat perkembangan ekonomi, tentu saja tak perlu  diambilalih oleh pemerintah pusat. RUU Cipta Kerja adalah berusaha menyelaraskan peraturan pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi perkembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mendukung ekonomi

Dalam tingkatan ekonomi Indonesia sekarang ini,  semestinya pertumbuhan ekonomi layaknya  sekitar 6 persen. Target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan rata-rata  5,7-6 persen dalam lima tahun ini cukup realistis.

Untuk mencapainya sinergi pemerintah, swasta, dan pekerja serta masyarakat luas akan sangat menentukan. Jalan tengah yang diajukan dalam RUU ini adalah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran itu dengan tetap memerhatikan  peningkatan kesejahtreaan pekerja dan  tentunya seluruh masyarakat secara berkelanjutan.

Target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan rata-rata  5,7-6 persen dalam lima tahun ini cukup realistis.

Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR memberikan kesempatan berbagai unsur masyarakat, pengusaha, pekerja, akademisi, dan pemda untuk memberikan masukan. Harapannya masukan itu bermuara pada sinergi dan keselarasan peraturan  pemerintah  pusat dan daerah, dan juga antara  pengusaha dan pekerja , yang memfasilitasi perkembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan, bukan secara  sepihak mempertahankan kepentingan sempit dengan mengorbankan kepentingan bersama.

(Umar Juoro Senior Fellow The Habibie Center)

KOMPAS, 04032020 Hal. 6.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.