RUU CIPTA KERJA: Karhutla di Konsesi Tanggung Jawab Korporasi

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan bahwa perusahaan pemegang izin konsesi kehutanan tetap berkewajiban menjaga areal konsesinya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai perubahan pasal dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

16

Bisnis Indonesia, Selasa 03032020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.