RENCANA PROGRAM JKP: Penganggur Bakal Dijamin Negara

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah berencana menggaransi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, insentif itu hingga kinimasih dalam proses penggodokan untuk dimasukkan ke RUU Cipta Kerja.

4

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 5 Maret 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.