Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) membagi risiko perizinan berusaha menjadi tiga, yakni tinggi, sedang, dan rendah atau kecil. Setiap risiko akan dibuatkan standar pengendalian dampak lingkungannya. Untuk perizinan berisiko tinggi wajib dilakukan analisis dampak lingkungan (amdal).
Sumber: Investor Daily. Senin, 02 Maret 2020.