RUU Cipta Kerja: Adang Mafia Tanah, Pemerintah Bentuk Badan Bank Tanah

Jakarta – Pemerintah berencana membentuk lembaga yang disebut dengan badan bank tanah (BBT) sebagai badan khusus yang berfungsi untuk melaksanakan perencanaa, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Tanah yang dikelola oleh badan ini diberikan hak pengelolaan baik berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dengan jangka waktu hingga 90 tahun.

11

Sumber: Investor Daily. Jumat, 28 Februari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.