Mendorong Rasio Pembiayaan Produktif P2P Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending per Februari 2025 mencapai Rp 80,07 triliun. Di mana sector produktif dan/atau UMKM mencapai Rp 29,25 triliun atau sebesar 36,53% dari total outstanding pembiayaan industri.

REGULASI P2P LENDING: Peminat Pinjol Bisa Turun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun regulasi yang mewajibkan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending sektor produktif dengan nominal di atas Rp2 miliar dikenai agunan.

BISNIS PAYLATER: BNPL Menanti Regulasi Pro-Ekspansi

Penyedia layanan pembiayaan digital berbasis buy now paylater (BNPL), menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyusun regulasi khusus untuk sektor BNPL.

MODAL VENTURA: Pendanaan Diprediksi Tumbuh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan tahun ini pembiayaan dan penyertaan industri modal ventura bisa tumbuh setelah kinerja sepanjang 2024 menurun.  

OJK Beri Relaksasi: Arus Buyback Saham Deras

Sejak kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bergulir pada 19 Maret 2025, arus buyback oleh emiten terus mengalir deras. Hingga awal April 2025, tercatat sebanyak 20 emiten telah memanfaatkan relaksasi tersebut dengan nilai transaksi mencapai kurang lebih Rp 12 triliun.

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL: Langkah maju Koordinasi Manfaat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis beleid yang mempertegas skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Skema tanggung renteng klaim itu diharapkan bisa membantu mengurangi biaya yang mesti ditanggung kedua pihak.

PENDANAAN PINJOL: Sektor Produktif Baru 30,19%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peningkatan pendanaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ke sektorĀ  produktif mencapai 70% pada 2028.

POLIS NASABAH: OJK Susun Standar Baru

Industri asuransi sedang menyusun standar polis baru sebagai respons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.  

INDUSTRI PERBANKAN: Ruang Terbuka Partisipasi Asing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan.

KEUANGAN DIGITAL: Optimisme Pasar Kripto RI

Transaksi aset kripto di Tanah Air diyakini bakal tumbuh pesat, dimulai dengan peralihan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta didukung oleh pemerintah yang pro ekonomi digital. Meski demikian, masih terdapat sederet tantangan yang masih menghantui industri ini.