Pembatalan Arbitrase: Hakim Kabulkan Permohonan Aspan
Jakarta – Upaya PT Asuransi Purna Artanugraha dalam membatalkan putusan arbitrase yang mengharuskan membayar US$123.000 berbuah manis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perusahaan asuransi tersebut dalam sidang putusan yang digelar akhir pekan lalu.
Pidana Perkebunan: MA Menangkan Masyarakat Adat
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memenangkan perlawanan masyarakat adat Dayak di Kampung Silat Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terhadap pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan di provinsi tersebut yang dilakukan sejak 2009.
Hal itu tertuang dalam salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan kasus yang menjerat warga Suku Adat Dayak, Japin dan Vitalis Andi,...
Penjadwalan Utang: Koperasi Pembiayaan Masuk PKPU
Jakarta – Koperasi Pembiayaan Indonesia harus mejadwal pembayaran utang kepada para krediturnya setelah dinyatakan dalam masa PKPU sementara oleh pengadilan niaga.
Vonis penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) koperasi yang telah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan bulan lalu itu dibacakan pada sidang Senin (5/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Jual-Beli Batu Bara: PT KII Perkarakan Humpuss
Jakarta – Selain perkara PKPU di pengadilan niaga, sengketa perdata antara PT Kasih Industri Indonesia dengan PT Humpuss juga berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan PT Kasih Industri Indonesia (KII) terhadap PT Humpuss, PT Humpuss Trading, PT Humpuss Patragas, dan PT Daya Bambu Sejahtera.
Proyek Transportasi Massal DKI: MRT Terhadang Gugatan
Jakarta – Proyek transportasi massal atau mass rapid transit di Jakarta terhadang gugatan PT Dextam Contractors yang meminta agar Shimizu Corporation dikeluarkan dari konsorsium.
Shimizu Corporation, perusahaan asal Jepang, merupakan kontraktor utama dalam proyek transportasi tersebut. Shimizu diantaranya tergabung Konsorsium Obayashi-Shimizu-Jaya yang mengerjakan ruas Patung Pemuda Senayan.
HARI AGRARIA: Peradilan Sengketa Tanah Segera Lahir
JAKARTA-Badan Pertanahan Nasional menyatakan sengketa tanah yang belum diselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dituntaskan jika Rancangan Undang-Undang Pertanahan disahkan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan salah satu poin yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yakni adanya pengadilan pertanahan yang bersifat...
Perpanjangan Masa PKPU: Minerina Negosiasi dengan Antam
Jakarta – PT Minerina Bhakti akan mengoptimalkan negosiasi dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dalam masa perpanjangan waktu PKPU.
“Mengabulkan permohonan PKPU tetap selama 30 hari atau hingga 22 Oktober 2014,” kata ketua majelis hakim Jamaluddin Samosir, Senin (22/9).
Penyelesaian Sengketa Bisnis: Asing Lebih Suka Arbitrase
Jakarta – Penanam modal asing dinilai lebih memilih lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa jika terjadi benturan hukum selama menjalankan usaha di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Zen Umar Purba pengacara senior di kantor hukum Ali Budiarjo Nugroho Reksadiputro (ABNR), yang memberikan jasa legal advise bagi klien yang kebanyakan dari luar negeri.
Dextam-Shimizu: Gugatan Berlanjut ke Tingkat Arbitrase
Jakarta – Dua gugatan perbuatan melawan hukum PT Dextam Contractors terhadap PT Shimizu Corporation berlanjut ke tingkat arbitrase, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi absolut pihak tergugat.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ibnu Basuki Widodo mengatakan pihak tergugat mengajukan eksepsi absolut karena terdapat klausul arbitrase dalam kesepakatan. Kedua perkara itu terdaftar...
Pembayaran Hak Komisi: Jiwasraya Digugat Agennya
Jakarta – Agen PT Asuransi Jiwasraya mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perusahaan itu karena tidak membayar sisa komisi hak penutup berdasarkan nota dinas.
Berdasarkan berkas gugatan yang diterima Bisnis, Endah Dwi Hastuti yang menjadi agen PT Asuransi Jiwasraya (Persero), mengalami kerugian hingga Rp 2,61 miliar karena nilai hak komisi yang diterima di bawah nominal itu.