Jakarta – Dua gugatan perbuatan melawan hukum PT Dextam Contractors terhadap PT Shimizu Corporation berlanjut ke tingkat arbitrase, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi absolut pihak tergugat.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ibnu Basuki Widodo mengatakan pihak tergugat mengajukan eksepsi absolut karena terdapat klausul arbitrase dalam kesepakatan. Kedua perkara itu terdaftar masing-masing No. 213/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst dan No. 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 03 September 2014.