Dextam-Shimizu: Gugatan Berlanjut ke Tingkat Arbitrase

Jakarta – Dua gugatan perbuatan melawan hukum PT Dextam Contractors terhadap PT Shimizu Corporation berlanjut ke tingkat arbitrase, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi absolut pihak tergugat.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ibnu Basuki Widodo mengatakan pihak tergugat mengajukan eksepsi absolut karena terdapat klausul arbitrase dalam kesepakatan. Kedua perkara itu terdaftar masing-masing No. 213/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst dan No. 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.Edisi_Harian_2014-09-03_Page_07_a
Sumber: Bisnis Indonesia,  Rabu 03 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.