Jakarta – Penanam modal asing dinilai lebih memilih lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa jika terjadi benturan hukum selama menjalankan usaha di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Zen Umar Purba pengacara senior di kantor hukum Ali Budiarjo Nugroho Reksadiputro (ABNR), yang memberikan jasa legal advise bagi klien yang kebanyakan dari luar negeri.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 15 September 2014.