JAKARTA-Badan Pertanahan Nasional menyatakan sengketa tanah yang belum diselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dituntaskan jika Rancangan Undang-Undang Pertanahan disahkan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan salah satu poin yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yakni adanya pengadilan pertanahan yang bersifat ad hoc, yang diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 25 September 2014.