Penjadwalan Utang: Koperasi Pembiayaan Masuk PKPU

Jakarta – Koperasi Pembiayaan Indonesia harus mejadwal pembayaran utang kepada para krediturnya setelah dinyatakan dalam masa PKPU sementara oleh pengadilan niaga.
Vonis penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) koperasi yang telah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan bulan lalu itu  dibacakan pada sidang Senin (5/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Screen Shot 2015-10-06 at 7.52.47 AM
Peraturan Terkait:

Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 6 Oktober 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.