Jakarta – Koperasi Pembiayaan Indonesia harus mejadwal pembayaran utang kepada para krediturnya setelah dinyatakan dalam masa PKPU sementara oleh pengadilan niaga.
Vonis penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) koperasi yang telah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan bulan lalu itu dibacakan pada sidang Senin (5/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 6 Oktober 2015.