Pidana Perkebunan: MA Menangkan Masyarakat Adat

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memenangkan perlawanan masyarakat adat Dayak di Kampung Silat Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terhadap pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan di provinsi tersebut yang dilakukan sejak 2009.
Hal itu tertuang dalam salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan kasus yang menjerat warga Suku Adat Dayak, Japin dan Vitalis Andi, melalui UU No. 21/2004 tentang Perkebunan.

Screen Shot 2015-10-06 at 7.53.04 AM
Peraturan Terkait:

Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 6 Oktober 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.