Jakarta – Upaya PT Asuransi Purna Artanugraha dalam membatalkan putusan arbitrase yang mengharuskan membayar US$123.000 berbuah manis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perusahaan asuransi tersebut dalam sidang putusan yang digelar akhir pekan lalu.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 12 Oktober 2015.