Pembatalan Arbitrase: Hakim Kabulkan Permohonan Aspan

Jakarta – Upaya PT Asuransi Purna Artanugraha dalam membatalkan putusan arbitrase yang mengharuskan membayar US$123.000 berbuah manis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perusahaan asuransi tersebut dalam sidang putusan yang digelar akhir pekan lalu.

Screen Shot 2015-10-12 at 7.35.13 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 12 Oktober 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.