RUU PERASURANSIAN Pemisahan UUS asuransi paling lambat 10 tahun
JAKARTA. Unit usaha syariah (UUS) asuransi diwajibkan untuk memisahkan diri (spin off) dari induk perusahaan. Dalam draf UU Perasuransian yang lama, pemisahan unit usaha asuransi harus dilaksanakan dalam waktu 3 tahun.
Namun dalam draf RUU yang baru dan yang telah disetujui oleh Komisi XI dan pemerintah, diatur bahwa pemisahan unit usaha syariah bisa dilakukan paling lama 10 tahun sejak UU Perasuransian...
Asuransi Syariah Harus Berbentuk Entitas Sendiri
Pemerintah danDPRmelalui RUUPerasuransian mendorong perusahaan asuransi syariah yang baru beroperasi harus berbentuk entitas tersendiri, bukan merupakan unit dari induk perusahaannya. Sebab, dengan menjadi entitas tersendiri, asuransi syariah dinilai bisa menjadi lebih kuat.
Sekretaris Panita Kerja (Panja) RUU Perasuransian Ahmad Fauzi menjelaskan, di dalam pasal ruang lingkup RUU Perasuransian, asuransi...
Batas Maksimum Kepemilikan Asing di Asuransi Masih Abu-abu
JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memutuskan rumusan akhir mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian. Namun, dalam RUU tersebut, batasan kuantitatif kepemilikan asing di perusahaan asuransi Indonesia belum ditentukan.
Sekretaris Panja RUU Perasuransian Ahmad Fauzi menjelaskan, penjelasan Pasal 7 di RUU Perasuransian tentang bentuk badan...
RUU Perasuransian: OJK Ingin Bedakan Asuransi Wajib dan Sosial
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perasuransian diharapkan dapat membuat pembedaan antara asuransi wajib dan asuransi sosial. Pembedaan itu misalnya asuransi sosial tidak perlu tunduk kepada undang-undang tersebut.
Direktur Pengawasan Perasuransian OJK Darul Dimasqy mengatakan, asuransi wajib maupun asuransi sosial perlu diberikan pembedaan gunameningkatkan potensi keduanya. Oleh sebab...
RUU Perasuransian Terus Dibahas
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian terus dibahas oleh empat instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sampai saat ini, pembahasan tersebut sudah masuk tahap diskusi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
“Diharapkan, pembahasan RUU Perasuransian bisa diselesaikan dalam...
ATURAN TARIF PREMI: OJK Revisi Aspek Kualitatif
JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji perubahan aspek kualitatif dari peraturan terkait premi asuransi kendaraan bermotor dan properti yang pernah dikeluarkan oleh regulator pada awal tahun ini.
Direktur Pengawasan Perasuransian OJK Darul Dimasqy mengatakan contoh aspek kualitatif
tersebut adalah mengenai paket pertanggungan besar. “Pertanggungan besar biasanya bisa lebih murah. Sekarang...
PRO KONTRA KETENTUAN BATASAN TARIF PREMI “OJK Tak Akan Pernah Mundur”
Nada suara Firdaus Djaelani terdengar tegas dan lugas. Di hadapan pelaku industri asuransi, dia berkata, “OJK tidak akan pernah mundur dari pengaturan tarif itu!”
Jumat malam pekan lalu, di Ballroom Hotel Shangri La sedang digelar sebuah penghargaan bagi perusahaan asuransi terbaik di Indonesia. Seperti biasa, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu...
PENJAMINAN POLIS ASURANSI: RUU Perasuransian Tak Atur Detail
JAKARTA—Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian (RUU Perasuransian) yang direncanakan disahkan pada September tidak akan memuat nama dan jenis lembaga yang bertanggung jawab sebagai penjamin polis asuransi.
Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan, legislator sudah memutuskan bahwa polis asuransi harus dijamin oleh suatu lembaga. Hanya saja,...
KEPEMIKAN ASING DI ASURANSI OJK dorong perusahaan asuransi asing go public
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi asing dan perusahaan patungan atau joint venture yang saat ini sahamnya mayoritas dimiliki asing untuk go public atau melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).
Upaya ini ditempuh demi memenuhi aturan kepemilikan modal asing terhadap perusahaan asuransi di Tanah Air, seperti tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun...
INDUSTRI ASURANSI: 4 Perusahaan Baru Beroperasi
JAKARTA-Empat perusahaan asuransi baru mulai beroperasi pada tahun ini menyusul diterbitkannya izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data yang disampaikan oleh regulator, perusahaan baru tersebut antara lain PT Asuransi Cakrawala Proteksi dan PT Brent Asuransi Jiwa, Berdasarkan dara Direktori Asuransi 2013 yang dirilis oleh OJK kedua perusahaan itu belum tercantum.