JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji perubahan aspek kualitatif dari peraturan terkait premi asuransi kendaraan bermotor dan properti yang pernah dikeluarkan oleh regulator pada awal tahun ini.
Direktur Pengawasan Perasuransian OJK Darul Dimasqy mengatakan contoh aspek kualitatif
tersebut adalah mengenai paket pertanggungan besar. “Pertanggungan besar biasanya bisa lebih murah. Sekarang bagaimana kita mengakomodasi itu,” katanya, Kamis (4/9).
Sumber: Bisnis indonesia. 05 September 2014. hal: 18