PENJAMINAN POLIS ASURANSI: RUU Perasuransian Tak Atur Detail

JAKARTA—Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian (RUU Perasuransian) yang direncanakan disahkan pada September tidak akan memuat nama dan jenis lembaga yang bertanggung jawab sebagai penjamin polis asuransi.
Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan, legislator sudah memutuskan bahwa polis asuransi harus dijamin oleh suatu lembaga. Hanya saja, nama dan jenis lembaga tidak diputuskan dalam RUU Perasuransian.
Screen Shot 2014-09-01 at 5.48.50 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. 01 September 2014. hal: 22

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.