Pemerintah danDPRmelalui RUUPerasuransian mendorong perusahaan asuransi syariah yang baru beroperasi harus berbentuk entitas tersendiri, bukan merupakan unit dari induk perusahaannya. Sebab, dengan menjadi entitas tersendiri, asuransi syariah dinilai bisa menjadi lebih kuat.
Sekretaris Panita Kerja (Panja) RUU Perasuransian Ahmad Fauzi menjelaskan, di dalam pasal ruang lingkup RUU Perasuransian, asuransi dan reasuransi syariah yang baru dan eksisting didorong untuk menjadi terpisah. Bagi perusahaan eksisting diberikan waktu 10 tahun tahun sejak disahkannya UU Perasuransian, atau memiliki dana tabarru dan dana investasi sebesar 50% dari dana tabarru dan dana investasi perusahaan induknya. “Jadi semua perusahaan asuransi dan reasuransi syariah harus berbentuk entitas sendiri,” ungkap Ahmad.
Dana tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi atau reasuransi syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, jangka waktu 10 tahun ini disamakan dengan aturanspin off yang ada di bank syariah. “Kalau di perbankan itu diberikan waktu 10 tahun untuk spin off,” ujar dia.
Menurut Firdaus, peraturan ini diberlakukan untuk perusahaan baru dan eksisting. Khusus untuk perusahaan baru tidak diberikan jangka waktu 10 tahun, namun harus berbentuk entitas tersendiri.
Tujuan spin off adalah agar membuat perusahaan asuransi syariah menjadi lebih kuat. Pasalnya, dengan memiliki manajemen dan organisasi sendiri, perusahaan asuransi bisa menjadi lebih serius mengelola perusahaan.
Head of Sharia Department Allianz Life Abdul Chalik menjelaskan, waktu 10 tahun cukup untuk mempersiapkan infrastruktur bisnis seperti operasional, pemasaran, sumber daya manusia (SDM) dan sistem TI. Dalam jangka waktu tersebut, dia juga berharap industri penunjang asuransi, yaitu perbankan dan pasar modal bisa berkembang pesat dan melahirkan produk keuangan syariah yang inovatif.
“Spin off itu bagus untuk mendorong pertumbuhan asuransi syariah, jadi semua pihak khususnya perusahaan asuransi benar-benar komitmen untuk menjalankan asuransi syariahnya,” ujar dia.
Dengan kejelasan mengenai waktu spin off ini, menurut Abdul, pelaku usaha juga bisa memperkirakan saat yang tepat untuk melakukan spin off. Begitu juga di unit usaha syariah Allianz Life, setelah RUU Perasuransian dan peraturan teknis OJK mengenai spin off rampung, perusahaan baru memutuskan langkah untuk spin off. (gtr)
Investor Daily, Selasa 16 September 2014, hal. 22