POJK BPR/BPRS DITERBITKAN: 5% BPR Belum Penuhi Aturan Modal Inti Minimum
Masih ada waktu bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk memenuhi ketentuan modal inti mínimum Rp 6 miliar di akhir Desember 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan agar pemilik BPR/BPRS untuk meningkatkan permodalan banknya.
BISNIS ASURANSI DAN REASURANSI: Beleid Investasi Paydi Dirilis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua perubahan Peraturan OJK (POJK) untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Peraturan terkait:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016...
POJK Rilis Juni, Dua UUS Proses Spin Off
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan terkait pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan bakal rampung pada Juni atau pertengahan Juli mendatang. Saat ini, terdapat dua UUS yang tengah melakukan proses pemisahan diri dari bank induknya.
POJK 28/2022 Mengatur Kebutuhan Pialang Asuransi Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2022 (POJK 28/2022) yang di antaranya mengatur bisnis dari pialang asuransi digital. Ketentuan ini dinilai mengakomodir bisnis pialang asuransi digital untuk turut serta mendukung penetrasi asuransi di Indonesia.
Bank Bisa Lakukan Penyertaan Modal Ke Fintech Hingga 35%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid tentang kegiatan penyertaan modal oleh bank umum yang tertuang dalam POJK 22/2022. Dalam aturan tersebut, diatur batasan jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank ke perusahaan financial technology (fintech), yaitu paling tinggi 35% dari modal bank.
Rilis Aturan Baru, OJK Perkuat Ketahanan TI Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi digital perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. OJK memandang besarnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh industri perbankan sertameningkatnya risiko operasional baru perlu pengelolaan operasional khusus.
POJK 10/2022 Perkuat Kinerja Industri Fintech Lending
Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) yang mengatur fitur fintech P2P Lending beroperasi memperkuat kinerja industri fintech lending untuk tetap tumbuh akseleratif.
OJK Perbarui Aturan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui pengaturan tentang perlindungan konsumen, melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/ POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi produk/layanan, serta meningkatkan perlindungan data dan informasi konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK Tegaskan Laku pandai Hanya dapat Diselenggarakan oleh Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Peraturan OJK yang merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya tersebut menegaskan hanya lembaga jasa keuangan (LJK) berupa bank yang dapat menyelenggarakan Laku Pandai.
KETENTUAN PENDANAAN OJK ATUR ULANG PENYERTAAN MODAL
Otoritas Jasa Keuangan tengah meminta masukan publik terkait dengan penyusunan regulasi terkait de ngan penyertaan modal oleh bank umum. Ketentuan itu nantinya akan menggantikan peraturan sebelumnya POJK No. 36/2017.