Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi digital perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. OJK memandang besarnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh industri perbankan sertameningkatnya risiko operasional baru perlu pengelolaan operasional khusus.
Sumber: Investor Daily. Senin, 1 Agustus 2022.