Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2022 (POJK 28/2022) yang di antaranya mengatur bisnis dari pialang asuransi digital. Ketentuan ini dinilai mengakomodir bisnis pialang asuransi digital untuk turut serta mendukung penetrasi asuransi di Indonesia.
Peraturan Terkait: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022
Sumber: Investor Daily. Senin, 06 Februari 2023.