Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui pengaturan tentang perlindungan konsumen, melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/ POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi produk/layanan, serta meningkatkan perlindungan data dan informasi konsumen di sektor jasa keuangan.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 20 Mei 2022.