Bank Bisa Lakukan Penyertaan Modal Ke Fintech Hingga 35%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid tentang kegiatan penyertaan modal oleh bank umum yang tertuang dalam POJK 22/2022. Dalam aturan tersebut, diatur batasan jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank ke perusahaan financial technology (fintech), yaitu paling tinggi 35% dari modal bank.

Sumber: Investor Daily. Kamis, 17 November 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.