Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid tentang kegiatan penyertaan modal oleh bank umum yang tertuang dalam POJK 22/2022. Dalam aturan tersebut, diatur batasan jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank ke perusahaan financial technology (fintech), yaitu paling tinggi 35% dari modal bank.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 17 November 2022.