POJK BPR/BPRS DITERBITKAN: 5% BPR Belum Penuhi Aturan Modal Inti Minimum

Masih ada waktu bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk memenuhi ketentuan modal inti mínimum Rp 6 miliar di akhir Desember 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan agar pemilik BPR/BPRS untuk meningkatkan permodalan banknya.

4

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.