BAHAN POKOK KENA PPN: Inflasi Bakal Tak Terkendali

Tingkat inflasi diperkirakan tak terkendali jika pemerintah merealisasikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mengenakan tarif terhadap kebutuhan pokok.

Kemenkeu: Pemerintah Tak akan Membabi Buta Pungut PPN Sembako

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pemerintah tidak akan membabi buta dalam menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), meski diakui bahwa di masa pandemi Covid-19 ini APBN membutuhkan banyak tambahan penerimaan untuk menopang belanja.

PPN KEBUTUHAN POKOK TARIF KHUSUS DISIAPKAN

Setelah menimbulkan polemik dan memicu perdebatan, pemerintah akhirnya memunculkan opsi khusus terkait dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk kebutuhan pokok, di luar skenario multitarif yang diusulkan sebelumnya.

Wacana Kenaikan Tarif PPn dan Maknanya bagi Perekonomian

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menghadapi tantangan yang besar akibat pandemi Covid-19.

PPN KEBUTUHAN POKOK LONJAKAN KEMISKINAN MENGANCAM

Pemerintah perlu mewaspadai lonjakan angka kemiskinan menyusul rencana otoritas fiskal mengenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk kebutuhan pokok.

Pemerintah Usulkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%

Pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Kendati demikian, seperti ketentuan sekarang, pemerintah tetap diberi peluang untuk menurunkan tarif tersebut menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

PENCABUTAN PEMBEBASAN PPN ALUTSISTA JADI OBJEK PAJAK

Di tengah polemik mengenai usulan anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp1.700 triliun, otoritas fi skal justru menghapus fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PERUBAHAN SKEMA PPN BATAS OMZET KENA PAJAK DIREVISI

Pemerintah akan mengubah batasan Pengusaha Kena Pajak sebagai tindak lanjut dari rencana implementasi tarif final dalam skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai. Adapun saat ini, batasan omzet Pengusaha Kena Pajak adalah Rp4,8 miliar per tahun.

PERUBAHAN SKEMA PPN TARIF ‘WAH’BARANG MEWAH

Otoritas fiskal menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk masyarakat kelas atas di kisaran 15%—25%. Tarif tersebut akan dikenakan kepada kelompok yang mengonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tergolong mewah atau sangat mewah.

RUMAH BEBAS PPN.REI: Suarakan Perpanjangan

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia kembali menyuarakan pentingnya perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai sektor properti hingga Desember 2021 untuk mendongkrak pertumbuhan penjualan.