PERUBAHAN SKEMA PPN BATAS OMZET KENA PAJAK DIREVISI

Pemerintah akan mengubah batasan Pengusaha Kena Pajak sebagai tindak lanjut dari rencana implementasi tarif final dalam skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai. Adapun saat ini, batasan omzet Pengusaha Kena Pajak adalah Rp4,8 miliar per tahun.

6

Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 4 Juni 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.