PERUBAHAN SKEMA PPN TARIF ‘WAH’BARANG MEWAH

Otoritas fiskal menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk masyarakat kelas atas di kisaran 15%—25%. Tarif tersebut akan dikenakan kepada kelompok yang mengonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tergolong mewah atau sangat mewah.

5

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 3 Juni 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.