Pemerintah Usulkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%

Pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Kendati demikian, seperti ketentuan sekarang, pemerintah tetap diberi peluang untuk menurunkan tarif tersebut menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

12

Sumber: Investor Daily. Senin, 7 Juni 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.