OJK: Bunga 0,4% Per Hari Fintech Lending untuk Tenor Pendek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tingkat bunga pinjaman fintech lending sebesar 0.4% per hari digunakan untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pendek.
Pembiayaan Berkelanjutan: OJK Siap Implementasikan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan penyelenggaraan bursa karbon untuk mendukung inisiatif pemerintah terkait dengan penetapan harga karbon. Langkah pemerintah itu menjadi upaya dalam mengatasi perubahan iklim.
OJK: Integritas Sistem Keuangan Perlu Diperbaiki
Integritas sistem keuangan di Indonesia perlu diperbaiki. Sebab, integritas tersebut merupakan prasyarat untuk memaksimalkan peran industri keuangan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan peran dalam menggaet investasi.
Aturan Baru Perlindungan Investor Makin Kuat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertebal perlindungan terhadap investor melalui aturan terbaru mengenai pengawasan pasar modal, salah satunya yakni POJK No.17/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Sejumlah pasal yang diubah dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap investor reksa dana.
OJK Pertimbangkan Tak Atur Bunga Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 10/2022 tentang Fintech P2P Lending memungkinkan untuk mengatur pengenaan tingkat bunga kepada pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (barrower).
Penambahan Modal: OJK Pantau Bank Mini
Otoritas Jasa Keuangan terus memantau perkembangan aksi korporasi oleh bank mini atau yang belum memenuhi modal inti Rp3 triliun, terutama entitas yang memilih untuk melakukan merger dan akuisisi.
37 Bank Bermodal Minim Berkomitmen Tambah Permodalan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 37 bank yang bermodal inti kurang dari Rp 3 triliun, terdiri atas 24 bank umum dan 13 bank pembangunan daerah (BPD). OJK menilai bank-bank tersebut berkomitmen untuk meningkatkan permodalannya sampai dengan batas waktu pada akhir tahun ini.
Aturan Bank: Ketentuan Tenggat Modal Inti Jalan Terus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal inti Rp3 triliun tetap berlaku sesuai dengan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Penuhi Ketentuan Modal dan Tata Kelola OJK Awasi Pembenahan di Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan pelaku industri keuangan nonbank, khususnya asuransi yang bermasalah dan belum memenuhi rasio-rasio kinerja keuangan supaya dapat segera memenuhi ketentuan yang dimaksud.
OJK Siapkan Regulasi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) tengah menyiapkan kerangka regulasi untuk mendukung percepatan
implementasi hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai agunan/jaminan kredit di
bank maupun lembaga keuangan nonbank. Hal ini karena OJK melihat potensi yang
besar terhadap perkembangan ekonomi kreatif.