OJK: Bunga 0,4% Per Hari Fintech Lending untuk Tenor Pendek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tingkat bunga pinjaman fintech lending sebesar 0.4% per hari digunakan untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pendek.

Pembiayaan Berkelanjutan: OJK Siap Implementasikan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan penyelenggaraan bursa karbon untuk mendukung inisiatif pemerintah terkait dengan penetapan harga karbon. Langkah pemerintah itu menjadi upaya dalam mengatasi perubahan iklim.

OJK: Integritas Sistem Keuangan Perlu Diperbaiki

Integritas sistem keuangan di Indonesia perlu diperbaiki. Sebab, integritas tersebut merupakan prasyarat untuk memaksimalkan peran industri keuangan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan peran dalam menggaet investasi.

Aturan Baru Perlindungan Investor Makin Kuat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertebal perlindungan terhadap investor melalui aturan terbaru mengenai pengawasan pasar modal, salah satunya yakni POJK No.17/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Sejumlah pasal yang diubah dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap investor reksa dana.

OJK Pertimbangkan Tak Atur Bunga Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 10/2022 tentang Fintech P2P Lending memungkinkan untuk mengatur pengenaan tingkat bunga kepada pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (barrower).

Penambahan Modal: OJK Pantau Bank Mini

Otoritas Jasa Keuangan terus memantau perkembangan aksi korporasi oleh bank mini atau yang belum memenuhi modal inti Rp3 triliun, terutama entitas yang memilih untuk melakukan merger dan akuisisi.

37 Bank Bermodal Minim Berkomitmen Tambah Permodalan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 37 bank yang bermodal inti kurang dari Rp 3 triliun, terdiri atas 24 bank umum dan 13 bank pembangunan daerah (BPD). OJK menilai bank-bank tersebut berkomitmen untuk meningkatkan permodalannya sampai dengan batas waktu pada akhir tahun ini.

Aturan Bank: Ketentuan Tenggat Modal Inti Jalan Terus

Otoritas  Jasa  Keuangan  (OJK)  menegaskan  ketentuan  pemenuhan  modal  inti  Rp3  triliun  tetap  berlaku  sesuai  dengan  Peraturan  OJK  No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi  Bank  Umum.

Penuhi Ketentuan Modal dan Tata Kelola OJK Awasi Pembenahan di Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan pelaku industri keuangan nonbank, khususnya asuransi yang bermasalah dan belum memenuhi rasio-rasio kinerja keuangan supaya dapat segera memenuhi ketentuan yang dimaksud.

OJK Siapkan Regulasi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka regulasi untuk mendukung percepatan implementasi hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai agunan/jaminan kredit di bank maupun lembaga keuangan nonbank. Hal ini karena OJK melihat potensi yang besar terhadap perkembangan ekonomi kreatif.​