Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertebal perlindungan terhadap investor melalui aturan terbaru mengenai pengawasan pasar modal, salah satunya yakni POJK No.17/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Sejumlah pasal yang diubah dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap investor reksa dana.
