OJK Pertimbangkan Tak Atur Bunga Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 10/2022 tentang Fintech P2P Lending memungkinkan untuk mengatur pengenaan tingkat bunga kepada pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (barrower).

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.