JAMINAN HARI TUA Revisi Aturan JHT Tuntas Sebelum Mei

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan revisi Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayar-an Manfaat Jaminan Hari Tua bisa selesai sebelum Mei 2022.

Presiden Jokowi: Sektor Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Berat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak negara-negara mencari solusi tepat untuk mengatasi berbagai tantangan berat sektor ketenagakerjaan di tengah pandemi saat ini.

KETENAGAKERJAAN: Model Kerja Hibrida jadi Andalan

Perusahaan disarankan mulai beradaptasi untuk menerapkan model kerja hibrida sebagai respons pandemi Covid-19.

TAK ADA LAGI PENUNDAAN PEMBAYARAN: Rata-rata Nasional Upah Minimum 2022 Naik 1,09%

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan rata-rata nasional kenaikan upah minimum 2022 adalah 1,09%. Selain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan ini ditetapkan setelah dilakukan simulasi tentang penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

UPAH FORMULA BARU DIMULAI

Upah  Minimum  Provinsi  (UMP)  tahun  2022  rata–rata  akan  mengalami  kenaikan  1,09%  sesuai  dengan  perhitungan  baru  berbasis  data  kondisi  perekonomian  dan  ketenagakerjaan  dari  Badan  Pusat  Statistik  (BPS).Kementerian  Ketenagakerjaan  menyatakan  kenaikan  tersebut  mengacu  pada  Peraturan  Pemerintah  No.  36/2021  tentang  Pengupahan  sebagai...

Permenaker 17/2021 Mudahkan Peserta Jamsostek Miliki Rumah

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) makin mudah untuk memiliki rumah seiring terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.Berbagai kemudahan itu didapatkan peserta melaluyi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN: PESERTA BP JAMSOSTEK BISA AKSES KPR TERJANGKAU

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menggulirkan program manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah kepada peserta dengan jangka waktu hingga 30 tahun.

Permenaker 17/2021 Dorong Penetrasi MLT-JHT

Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 dinilai akan mendorong penetrasi manfaat layanan tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu didukung oleh sejumlah perbaikan aturan yang lebih relevan dan seimbang, akses pemberian manfaat lebih luas, serta sosialisasi yang lebih masif.​

ISU KETENAGAKERJAAN UPAH MINIMUM DIPREDIKSI NAIK TIPIS

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyalemen kenaikan upah minimum pada 2022, kendati tidak signifikan karena pengaruh gelombang kedua Covid-19 pada pertengahan tahun ini.

Kemenaker akan Kembalikan JHT sebagai Tabungan Masa Tua

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ini dimaksudkan untuk mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke filosofinya yaitu dinikmati saat memasuki hari tua atau masa pensiun.