Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan rata-rata nasional kenaikan upah minimum 2022 adalah 1,09%. Selain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan ini ditetapkan setelah dilakukan simulasi tentang penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 17 November 2021.