Para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) makin mudah untuk memiliki rumah seiring terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.Berbagai kemudahan itu didapatkan peserta melaluyi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
Sumber: Investor Daily. Senin, 8 November 2021.