Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ini dimaksudkan untuk mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke filosofinya yaitu dinikmati saat memasuki hari tua atau masa pensiun.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 6 Oktober 2021.