Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata–rata akan mengalami kenaikan 1,09% sesuai dengan perhitungan baru berbasis data kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS).Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 16 November 2021.