Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 dinilai akan mendorong penetrasi manfaat layanan tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu didukung oleh sejumlah perbaikan aturan yang lebih relevan dan seimbang, akses pemberian manfaat lebih luas, serta sosialisasi yang lebih masif.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 4 November 2021.