Permenaker 17/2021 Dorong Penetrasi MLT-JHT

Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 dinilai akan mendorong penetrasi manfaat layanan tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu didukung oleh sejumlah perbaikan aturan yang lebih relevan dan seimbang, akses pemberian manfaat lebih luas, serta sosialisasi yang lebih masif.​

7

Sumber: Investor Daily. Kamis, 4 November 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.