Atasi Masalah Pembiayaan PembangunanPemerintah Terbitkan PP Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Kedua PP tersebut diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

UU Ciptaker : Kepemilikan Pesawat, Tarif, dan Standar Layanan Penerbangan Diatur PP

Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengubah pengaturan syarat kepemilikan jumlah pesawat, tarif penerbangan, hingga standar pelayanan maskapai menjadi ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP) dari semula peraturan menteri.

PP Perpanjangan Operasi PKP2B Segera Terbit

Pemerintah segera menerbitkan peraturan terkait perpanjangan operasi pemegang Perjanjian Kar ya Pengusahaan Per tambangan Batu Bara (PKP2B). Beleid yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tersebut saat ini dalam tahap harmonisasi.

POLEMIK UU OMNIBUS LAW: Berharap Cemas ke PP Ciptaker

Episode polemik Undang-Undang Cipta Kerja masih akan berlanjut. Demonstrasi yang belum surut menolak beleid baru itu hingga kukuhnya pemerintah merumuskan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah menjadi babak baru.

153 Perusahaan PMA Segera Masuk: Turunan UU Ciptaker Rampung Akhir Oktober

Peraturan pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan dan klaster usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dipastikan rampung pada akhir Oktober dan November 2020.

Relaksasi Iuran BP Jamsostek Tak Mengurangi Manfaat Kepesertaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memastikan relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para pesertanya.​

Pemerintah Relaksasi Iuran BP Jamsostek untuk Pengusaha dan Pekerja

Pemerintahan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Pembiayaan PEN akan Melibatkan BI

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Untuk menjalankan program tersebut, kebutuhan anggaran pemerintah mencapai Rp 318,09 triliun.