Pemerintah menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Kedua PP tersebut diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Sumber: Investor Daily. Jumat, 18 Desember 2020.