Relaksasi Iuran BP Jamsostek Tak Mengurangi Manfaat Kepesertaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memastikan relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para pesertanya.​

11

Sumber: Investor Daily. Jumat, 25 September 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.