Peraturan pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan dan klaster usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dipastikan rampung pada akhir Oktober dan November 2020.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 9 Oktober 2020.