Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2020 – 2024
Pemerintah kembali berencana melakukan penyederhanaan angka pada mata uang (redenominasi). Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Juni 2020.
KEBIJAKAN FISKAL : PENERIMA INSENTIF MAKIN LUAS
Besarnya dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 memaksa pemerintah untuk mengguyur insentif fiskal lebih banyak. Teranyar, otoritas pajak memperluas cakupan kelompok lapangan usaha penerima insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020.
Menkeu Akui Aturan Bank Jangkar Rumit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui aturan penempatan dana pemerintah pada bank jangkar (bank peserta) rumit. Pemerintah sudah menerbitkan aturan penempatan dana di bank jangkar ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan ini diteken Sri Mulyani pada 5 Juni 2020.
PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL: Menkeu Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara di Bank Umum
JAKARTA – Meneteri Keuangan menerbitkan Perauran Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam PMK tersebut antara lain diatur, bank umum mitra memberikan remunerasi atan penempatan uang negara.
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL: Stimulus Anyar Kembali Dirilis
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah kembali merilis kebijakan baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang tertekan akibat pandemi. Kali ini, Kementerian Keuangan menyiapkan perangkat hukum yang memungkinkan pemerintah menempatkan uang negara pada bank umum.
Beleid Baru COVID-19 Dirilis
Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru tentang fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Fasilitas baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2020. Barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak antara lain.
INSENTIF SEKTOR PADAT KARYA: Pengusaha Terkompensasi
Bisnis, JAKARTA — Insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui investment allowance bagi industri padat karya dinilai mampu mengompensasi gaji yang harus dibayarkan pengusaha atas jumlah tenaga kerja yang diserap. Dalam ketentuan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 itu antara lain disebutkan bahwa industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah wajib pajak (WP)...