Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui aturan penempatan dana pemerintah pada bank jangkar (bank peserta) rumit. Pemerintah sudah menerbitkan aturan penempatan dana di bank jangkar ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan ini diteken Sri Mulyani pada 5 Juni 2020.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 30 juni 2020.