Bisnis, JAKARTA — Pemerintah kembali merilis kebijakan baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang tertekan akibat pandemi. Kali ini, Kementerian Keuangan menyiapkan perangkat hukum yang memungkinkan pemerintah menempatkan uang negara pada bank umum.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 24 Juni 2020.