JAKARTA – Meneteri Keuangan menerbitkan Perauran Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam PMK tersebut antara lain diatur, bank umum mitra memberikan remunerasi atan penempatan uang negara.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 24 Juni 2020.