Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru tentang fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Fasilitas baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2020. Barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak antara lain.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 13 April 2020.