BANTUAN SOSIAL: Pemerintah Siapkan Subsidi Upah Lanjutan

JAKARTA, KOMPAS — Subsidi upah sebesar Rp 2,4 juta bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang telah lolos verifikasi akan ditransfer secara bertahap dengan target tuntas pada September 2020. Seiring dengan penyaluran itu, pemerintah juga menyiapkan skema lanjutan serupa untuk pekerja yang saat ini belum tersentuh bantuan. Bantuan lanjutan akan ditujukan bagi peserta mandiri atau pekerja bukan...

Pemerintah Kaji Relaksasi Tiga Regulasi Pelaksanaan BP Jamsostek

Pemerintah tengah mengkaji pembebasan atau penundaan pembayaran iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban dunia usaha dalam menghadapi perlambatan aktivitas ekonomi akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.

PEMBAYARAN IURAN BPJS KESEHATANMandiri Gandeng Grup Alfa Pacu Transaksi

JAKARTA — PT Bank Mandiri (Per sero) Tbk. menggandeng PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. untuk memperluas ak ses pembayaran iuran BPJS Ke se hatan bagi masyarakat Indonesia. Senior Executive Vice Presi dent Transaction Banking Bank Mandiri Rico Usthavia Frans mengatakan pihaknya bekerjasama dengan jaringan ritel Alfamart guna menyediakan alternatif channel pembayaran iuran BPJS.     Bisnis...

KEPESERTAAN JKN: Skema Pembayaran Bakal Diubah

JAKARTA — Di tengah ancaman defisit keuangan BPJS Kesehatan yang kian melebar, pemerintah berencana mengubah skema pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Perubahan dilakukan khusus untuk pekerja penerima upah yang berkeluarga, di mana apabila salah satu dalam keluarga tersebut telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), anggota keluarga...

BPJS KESEHATANIndah di Konsep, Sulit Dalam Pelaksanaan?

Peraturan Presiden RI No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 24 menjadi landasan bagi BPJS Kesehatan selama ini dalam menerapkan skema CoB. Dalam beleid itu disebutkan: “Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS...