Peraturan Presiden RI No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 24 menjadi landasan bagi BPJS Kesehatan selama ini dalam menerapkan skema CoB.
Dalam beleid itu disebutkan: “Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.”
Bisnis Indonesia. 12 Oktober 2015. hal: 6