JAKARTA, KOMPAS — Subsidi upah sebesar Rp 2,4 juta bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang telah lolos verifikasi akan ditransfer secara bertahap dengan target tuntas pada September 2020. Seiring dengan penyaluran itu, pemerintah juga menyiapkan skema lanjutan serupa untuk pekerja yang saat ini belum tersentuh bantuan.
Bantuan lanjutan akan ditujukan bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU) di BP Jamsostek. Mereka adalah pekerja yang mendaftarkan diri dan membayar iuran di luar perusahaan. Mereka umumnya adalah pekerja informal (petani, nelayan, pedagang, tukang ojek), pekerja mandiri (seniman, pekerja paruh waktu, pegawai kontrak), dan pelaku usaha.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno saat dihubungi pada Selasa (25/8/2020) mengatakan, pemerintah merencanakan skema program berikutnya untuk mengakomodasi pekerja peserta BP Jamsostek yang saat ini belum tersentuh bantuan. Namun, implementasinya akan menunggu realisasi program subsidi upah tahap pertama yang rampung pada September 2020.
Sukses tidaknya program subsidi upah akan menentukan skema lanjutan untuk mengakomodasi peserta BP Jamsostek lain secara merata. ”Kami punya tugas memikirkan peserta BP Jamsostek nonperusahaan. Targetnya semua (pekerja) peserta BP Jamsostek dapat ikut program ini, baik yang didaftarkan perusahaan maupun nonperusahaan,” kata Soes.
Penyaluran bantuan subsidi upah yang tidak merata sempat mendulang kritik. Pemberian gaji tambahan Rp 2,4 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu dinilai diskriminatif. Pasalnya, program hanya menyasar pekerja formal yang didaftarkan perusahaannya sebagai peserta program jaminan sosial di BP Jamsostek.
Bantuan dianggap belum menyentuh peserta mandiri BP Jamsostek serta pekerja nonpeserta BP Jamsostek. Sebelumnya, komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, menyatakan, kelompok yang membutuhkan bantuan langsung adalah pekerja informal dan pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.
Targetnya, semua yang merupakan peserta BP Jamsostek dapat ikut program ini.
Akan tetapi, subsidi upah belum menyentuh pekerja infomal dan korban PHK. Pemerintah berdalih pekerja korban PHK dan sektor informal ditangani lewat program Kartu Prakerja. Namun, Kartu Prakerja tidak spesifik menyasar korban PHK sebab program juga bisa diikuti pekerja aktif yang ingin meningkatkan kapasitasnya.
Soes mengatakan, skema lanjutan itu sedang direncanakan lintas kementerian/lembaga. Meski belum dipaparkan secara detail, skema itu akan menyasar pekerja peserta BP Jamsostek lain yang belum ikut dalam program subsidi gaji saat ini.
Baca juga: Bantuan Sosial Timpang
”Supaya semua merata. Pekerja non-BPJS dapat (bantuan) dari program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lain-lain. Pekerja peserta BPJS dari perusahaan dapat dari program saat ini dan yang belum dapat nanti kita buat skema baru untuk mengakomodasi peserta nonperusahaan,” tutur Soes.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar meminta penyaluran bantuan subsidi gaji juga menyentuh pekerja informal. Tak hanya dengan mengakomodasi peserta BPJS mandiri yang umumnya dari sektor informal karena mendaftar dan mengiur di luar perusahaan.
Berikutnya, program subsidi upah juga harus bisa menjangkau pekerja yang tidak terdaftar di BP Jamsostek, mengingat masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek, apalagi untuk pekerja berstatus pegawai kontrak dan alih daya. ”Jangan sampai hanya karena tidak didaftarkan di BP Jamsostek, pekerja itu tidak bisa terjangkau bantuan,” ujarnya.
Penyaluran bertahap
Program subsidi upah untuk 15,7 juta pekerja akan mulai disalurkan pada akhir Agustus 2020. Penyerahannya akan dilakukan bertahap tiap pekan. Pada tahap pertama pekan ini, ada 2,5 juta pekerja calon penerima bantuan yang mendapatkan subsidi upah Rp 1,2 juta. Bantuan ditransfer ke nomor rekening masing-masing.
Setelah melalui validasi tiga tahap di BP Jamsostek, data-data calon penerima bantuan akan dicek ulang oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah membutuhkan waktu empat hari untuk mengecek ulang identitas dan nomor rekening pekerja. Pengecekan itu untuk memastikan nomor rekening yang terdaftar benar-benar atas nama pekerja bersangkutan.
Baca juga: Jaga Juga Pekerja Informal
”Setelah selesai melakukan check list, kami akan menyerahkan data kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Kementerian Keuangan untuk dicairkan uangnya, nanti akan disalurkan ke bank-bank pemerintah selaku penyalur,” ujar Ida.
Terkait potensi skema subsidi upah berikutnya bagi peserta BP Jamsostek mandiri, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya menunggu regulasi dari pemerintah. ”Kami tunggu regulasinya, tugas kami mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penyediaan data,” ujar Utoh.
KOMPAS, RABU, 26082020 Halaman 1.